LEGITIMASI KEKUASAAN MELALUI MEDIA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF AL-QUR’AN DAN HUKUM ISLAM: ANALISIS KOMUNIKASI POLITIK PEMERINTAH
Keywords:
Legitimasi Kekuasaan, Media Sosial, Hukum Islam, Komunikasi Politik, PemerintahAbstract
Media sosial telah mengubah pola komunikasi politik pemerintah dan proses pembentukan legitimasi kekuasaan di ruang publik digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis penggunaan media sosial sebagai instrumen legitimasi kekuasaan serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip Al-Qur’an dan hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui studi kepustakaan. Sumber primer meliputi Al-Qur’an dan hadis, sedangkan sumber sekunder mencakup buku, artikel ilmiah, dan peraturan yang berkaitan dengan legitimasi politik, komunikasi pemerintah, dan media digital. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dengan memadukan teori legitimasi Max Weber dan prinsip kejujuran, keadilan, amanah, serta kemaslahatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial dapat memperluas jangkauan komunikasi pemerintah, membentuk citra politik, dan memengaruhi opini publik. Namun, legitimasi digital bersifat rentan karena dipengaruhi algoritma, viralitas, dan perubahan opini masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, komunikasi politik melalui media sosial dapat dibenarkan apabila dilakukan secara benar, transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan publik. Propaganda manipulatif, disinformasi, dan eksploitasi simbol agama bertentangan dengan etika komunikasi Islam. Legitimasi politik yang berkelanjutan harus didasarkan pada integritas komunikasi dan kinerja pemerintahan, bukan pencitraan semata.
Kata Kunci: Legitimasi Kekuasaan; Media Sosial; Hukum Islam; Komunikasi Politik; Pemerintah.
Social media has transformed government political communication patterns and the process of constructing political legitimacy in the digital public sphere. This study aims to analyze the use of social media as an instrument for legitimizing political power and to assess its compatibility with the principles of the Qur’an and Islamic law. The study employs a descriptive qualitative approach through library research. Primary sources include the Qur’an and Hadith, while secondary sources consist of books, scholarly articles, and regulations related to political legitimacy, government communication, and digital media. The data were analyzed using a descriptive-analytical method by integrating Max Weber’s theory of legitimacy with the principles of honesty, justice, trustworthiness, and public welfare. The findings show that social media can expand the reach of government communication, shape political images, and influence public opinion. However, digital legitimacy remains vulnerable because it is affected by algorithms, virality, and shifts in public opinion. From the perspective of Islamic law, political communication through social media is permissible when it is conducted truthfully, transparently, fairly, and in the public interest. Manipulative propaganda, disinformation, and the exploitation of religious symbols contradict Islamic communication ethics. Sustainable political legitimacy must therefore be based on communication integrity and government performance rather than mere image-building.
Keywords: Legitimacy Of Power; Social Media; Islamic Law; Political Communication; Government.




